Direktur Utama dan pemilik sah PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, bersama Kuasa Hukumnya Didit Hariadi laporkan Zainal Abidinsyah Siregar kepada Direskrimum Mabes Polri di Jakarta, Senin (28/11/2022).
Laporan tersebut, terkait dugaan pemalsuan data otentik dan penyerobotan lahan.
Menurut Helmut, Zainal Abidinsyah Siregar diduga melakukan tindak pidana pemalsuan data otentik dan tindak pidana penyerobotan lahan milik PT CLM di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
“Zainal Abidinsyah Siregar yang juga Presdir PT Apexindo Pratama Duta, diduga dengan sengaja melakukan tindak pidana penyerobotan dengan membawa segerombolan yang diduga preman,” ucapnya.
“Dengan masuk menerobos portal kantor PT CLM sambil menendang pagar, memasang spanduk dan menguasai kantor PT CLM yang berada di Malili, Luwu Timur, Sulsel,” sambung Helmut.
Laporan diterima AKBP R Herminto M Jaya, Kepala Subbagian Penerimaan Laporan.
Selanjutnya dibuatkan berita acara penerimaan laporan kepolisian dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. STTL/441/XI/2022/BARESKRIM, tanggal 28 November 2022.
Kuasa Hukum PT CLM yang sah, telah diminta mengamankan, mengurus, dan melakukan segala upaya hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Terkait segala hal yang berhubungan dengan pengamanan aset dan alat-alat berat milik PT CLM.
Helmut Hermawan diwakili Direktur Operasional PT CLM Freddy Napitupulu yang didampingi Kuasa Hukumnya Didit Hariadi, pun melapor ke Mabes Polri karena dugaan tindak pidana dugaan Pemalsuan Akta Otentik.
Lantaran, pada 7 November 2022, Zainal Abidinsyah Siregar, memaksa masuk ke dalam pekarangan kantor dan Jety PT CLM.
Dengan memperlihatkan selembar Surat Nomor AHU.UM.1.01-1430 tanggal 31 Oktober 2022 dan mendeklarasikan diri seolah-olah Zainal Abidinsyah Siregar adalah Direktur Utama PT CLM yang baru, menggantikan Helmut Hermawan.
Padahal Surat tersebut berasal dari Akta Nomor 6 tanggal 13 September 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini.
Dimana perubahan akta yang diawali RUPS yang tidak dihadiri oleh Direktur Utama Helmut Hermawan, secara nyata cacat hukum.
“Sehingga kami melaporkan Zainal Abidin Siregar dkk, telah melanggar pasal 264 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.”
“Jika dilakukan terhadap akta-akta otentik, juncto Pasal 105 ayat 2, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas juncto Pasal 385 KUHP yang berbunyi, norma yang mengatur mengenai perbuatan mengambil /merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah secara melawan hukum,” urai Didit Hariadi.
Dia menegaskan, undang-undang tenta persereon terbatas itu berbunyi,
“Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham),” tegas Didit Hariadi.