Masuk tahun 2023, Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan berharap di bulan Januari ini, Pemerintah Pusat segera merampungkan telaah hukum atas kasus perebutan saham CLM.
Ia juga menunggu komitmen dari pemerintah yang berjanji untuk menyelesaikan kasus pelanggaran UU No.3 tahun 2020 Pasal 93a yang mengatur larangan pemindahtanganan IUP dan IUPK kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.
“Intinya, kami menunggu komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan kasus penyerobotan lahan tambang CLM dan pelanggaran UU nomor 3 tahun 2020 ini,” tutur Helmut dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/1/2023).
Dugaan penyerobotan lahan tambang PT CLM dengan cara kekerasan yang dilakukan pihak bersengketa terjadi pada November 2022 lalu.
Insiden itu menyebabkan vakumnya kegiatan pertambangan PT CLM di Malili, Luwu Timur.
Pihak Helmut sudah mengadukan lima anggota Polri ke Divisi Propam Mabes Polri. Disusul dengan melaporkan kasus ini ke Kantor Menko Polhukam.
Pelaporan tersebut sudah ditindaklanjuti Kemenko Polhukam.
Berdasarkan hasil pertemuan Helmut dkk dengan Sesmenko Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso di kantor Kemenko Polhukam pekan lalu, Sesmenko menyatakan bahwa sudah ada rapat koordinasi internal Sesmenko dan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
Dalam pertemuan tersebut Helmut juga mempertanyakan kembali kelanjutan surat yang sebelumnya sudah ia layangkan kepada Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
Baca juga: Garap Tambang Nikel, CLM Punya 89 Persen Karyawan Lokal dan Beri Kontribusi ke Masyarakat Daerah
Surat itu adalah permohonan kepada pihak AHU untuk mencabut pengesahan Akta No. 09 tanggal 14 September 2022 yang diminta pihak bersengketa, karena dinilai cacat hukum.
Sebelumnya, pihak bersengketa mengajukan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), layanan pengesahan akta perseroan secara daring dari Dirjen AHU Kemenkumham RI.
Pengajuan perubahan itu diterima dan kemudian disahkan melalui Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Dirjen AHU.
Kuasa Hukum CLM berpendapat akta yang diajukan pihak bersengketa cacat hukum, sehingga otomatis SK Dirjen AHU juga cacat hukum.
Pasalnya, dalam perubahan anggaran dasar yang dilakukan kubu bersengketa itu diduga terdapat pemalsuan tanda tangan Emmanuel Valentinus Domen (Dirut APMR-holding CLM) dalam permohonan pembukaan blokir PT APMR.
Selain mempertanyakan kelanjutan surat yang sudah ia layangkan, Helmut juga menyampaikan harapan agar Sesmenko dan para deputinya lebih berkonsentrasi pada permohonan perlindungan yang sudah mereka ajukan November lalu.
Baik perlindungan keamanan pasca kasus dugaan penyerobotan lahan CLM di Malili oleh pihak bersengketa, maupun keamanan hukum dalam pencaplokan perusahaan melalui celah dan kelemahan dalam Sistem Minbakum.
Karena itu, ia berharap agar kekurangsempurnaan Sistem Minbakum yang bisa menjadi celah para mafia tambang untuk melakukan pengelabuan hukum, terutama dalam menangani data-data perseroan, bisa dibuat penangkalnya lebih dini.
Kepada Kemenko Polhukam yang membawahi institusi TNI dan Polri, ia juga menyampaikan harapannya agar melakukan pengecekan untuk mempelajari kasus riil yang terjadi di lapangan dengan saksama.
Dengan demikian, pemerintah tak keliru memberikan perlindungan kepada pihak yang sudah menabrak undang-undang dan melawan akal sehat.
Helmut mengatakan, pemerintah hendaknya memberi perhatian khusus terhadap kasus-kasus mafia tambang seperti yang sudah menjadi arahan Menko Polhukam beberapa waktu lalu.
Selain itu ia berpesan kepada para pengusaha tambang seperti dirinya untuk mengambil pelajaran dari kasus CLM dan lebih berhati-hati dengan siapa mereka menjalin kontrak, agar tidak terjadi penguasaan perseroan dengan modus hostile take over.
“Kami memberi arena kepada yang berwenang untuk bersikap obyektif dan menggunakan sense of keadilannya. Di sini tidak ada unsur pidana, kami tidak melakukan tipu daya. Kalau tidak dilindungi, bagaimana kami bisa berkarya, padahal saat ini kami sudah menandatangani proses hilirisasi dengan investor dari China,” ujar Helmut lagi.
2.000 Karyawan Terkatung-Katung, DPRD Akan Surati Kemenko Polhukam
Dengan koordinasi dari Kemenko Polhukam, Helmut berharap proses telaah hukum yang sedang dilakukan pemerintah bisa dipercepat.
Dengan demikian, pihaknya bisa segera melanjutkan operasional tambang guna menyelamatkan perekonomian 2.000 KK dari masyarakat Luwu Timur yang sekarang terkatung-katung.
“Masyarakat di sana sudah gelisah selama operasional tambang vakum 2 bulan ini. Dan 26 Desember 2022 silam, HM Siddiq, Wakil Ketua DPRD Luwu Timur sampai datang ke Jakarta, menyampaikan kekhawatirannya karena CLM belum memperlihatkan tanda-tanda akan beroperasi lagi,” ujarnya.
Komisaris CLM Thomas Azali menambahkan, berdasarkan laporan dari lapangan ia mendapatkan data, banyak karyawan PT CLM yang mulai kesulitan ekonomi akibat mandeknya operasional PT CLM di Luwu Timur, pasca kisruh penyerobotan lahan oleh kubu bersengketa.
“Padahal sebentar lagi Ramadhan dan Lebaran, apa pemerintah tidak khawatir terjadi gejolak,” ujarnya prihatin.
Oleh karena itu, ia sangat mendukung inisiatif Wakil Ketua DPRD Luwu Timur yang mengatakan akan bersurat kepada Kementerian terkait serta Kemenko Polhukam agar mempercepat proses ini karena sudah sangat menghambat perkembangan daerah dan kelangsungan hidup rakyat.
“Menurut beliau, seharusnya pemerintah setempat juga cepat tanggap jangan sampai rakyat Luwu Timur ribut,” papar Thomas.