Jakarta – Eks Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan ditangkap Polda Sulawesi Selatan. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga ada kriminalisasi terkait penangkapan itu.
“Diduga menjadi instrumen hukum untuk menindas, mengintimidasi, dan mengkriminalisasi Helmut Hermawan seorang pengusaha tambang pemegang IUP agar menyerah dalam memperjuangkan miliknya atas PT CLM,” kata Teguh melalui keterangan tertulis, Sabtu, 25 Februari 2023.
Menurut dia, dugaan kriminalisasi terlihat dari penangkapan yang dilakukan tanpa memperlihatkan surat penetapan tersangka. Sugeng meminta dugaan kriminalisasi itu menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dia meminta penangkapan ini dilihat sebagai momentum bagi Polri untuk memperbaiki diri. Termasuk, membuktikan pernyataan pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak terkait kepolisian.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Kepolisian wajib membuktikan bahwa sinyal polisi sebagai pengabdi mafia yang pernah dilansir Kamaruddin Simanjuntak adalah tidak benar,” kata Teguh.
Dia berharap Kapolri memberi atensi terhadap dugaan kriminalisasi ini, berikut dengan menyelidiki ada atau tidaknya dugaan pembungkaman terhadap Helmut Hermawan. Hal tersebut, kata dia, sebagai perlindungan kepada warga negara.
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menyayangkan dugaan kriminalisasi ini. Dia menegaskan kriminalisasi tak dibenarkan jika tak ada unsur pidana.
“Kriminalisasi tidak boleh terjadi, jika tidak ada perbuatan yang memenuhi unsur pidana, maka tidak boleh ada mekanisme pertanggungjawaban pidana,” kata Suparji.
Suparji melihat perkara PT CLM masuk dalam pelanggaran administrasi. Sehingga, proses hukum mesti dihentikan.
“Jika merupakan pelanggaran administrasi, maka penyelelesaian melalui ranah administrasi dan proses hukum pidana dihentikan,” lanjutnya.
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan. Penangkapan diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/08/II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.
Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan pada 22 Februari 2023. Surat tersebut ditandatangani Kompol Herly Purnama dan Kombes Helmi Warta Kusuma Putra R.
Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/MkMQxyVk-kapolri-diminta-usut-penangkapan-eks-dirut-pt-clm