Jakarta: Pemanggilan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso viral di jagad media sosial. Tagar #Stopkriminalisasihelmut muncul di Twitter beberapa hari terakhir.
Sugeng meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo merespons pemanggilan dirinya terkait penahanan eks Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan. “Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra gelap mata memanggil saya untuk dijadikan saksi perkara eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan,” ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Rabu, 1 Maret 2023.
Menurut dia, perlu tindakan tegas karena pemanggilan dilakukan usai Sugeng menduga ada kriminalisasi eks Dirut PT CLM. Pernyataan itu disampaikan Sugeng pada 23 Februari 2023.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
- Happy
- Inspire
- Confuse
- Sad
Padahal, kata dia, Kapolri menginginkan kritik untuk perbaikan Korps Bhayangkara. Sehingga, pemanggilan terkait pernyataan Sugeng itu dinilai bentuk pengkhianatan.
“Mengkhianati ucapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan bahwa siapa pun yang berani memberikan kritik paling pedas kepada Polisi akan menjadi sahabat Kapolri,” kata dia.
Sugeng menyebut pemanggilan dirinya sebagai saksi perkara Nomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tak tepat. Hal itu, kata dia, bertentangan dengan KUHAP, mengingat dirinya tak terkait dengan perkara itu.
“Untuk itu, pemanggilan saya sebagai saksi sangat lah ngawur dan diduga penyalahgunaan kewenangan, sekaligus sebagai bukti dugaan kriminalisasi yang selalu digunakan Dirkrimsus dalam kasus ini,” kata dia.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel menangkap Helmut pada Rabu, 22 Februari 2023. Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan pada 22 Februari 2023.
“Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan,” bunyi surat tersebut, Rabu, 22 Februari 2023.
Helmut dibawa ke kantor polisi karena diduga melakukan tindak pidana terkait pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Helmut diduga sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/MkMQxRRk-pemanggilan-ketua-ipw-viral-kapolri-diminta-bergerak