JAKARTA – Pemanggilan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sempat trending di media sosial Twitter beberapa hari lalu.
Sugeng diketahui sempat menyuarakan ketidaksesuaian proses penyidikan yang dilakukan Polda Sulawesi Selatan dalam perkara eks Direktur Utama PT CLM, Helmut Hermawan.
Sugeng pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons kejanggalan pemanggilan oleh Polda Sulsel usai pernyataan dirinya soal dugaan kriminalisasi.
“Bertindak sewenang-wenang alias gelap mata memanggil saya untuk dijadikan saksi perkara Dirut PT CLM Helmut Hermawan,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Rabu (1/3/2023).
Menurutnya Kapolri harus mengambil tindakan tegas terhadap Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra selaku Direktur Reskrimsus Polda Sulsel.
Terlebih kata Sugeng, tindakan kesewenangan itu berbanding terbalik dengan pesan Kapolri soal pemberi kritik paling pedas akan jadi sahabat polisi.
Padahal kritikan menurutnya dibutuhkan untuk memberi ruang bagi publik, sekaligus mengetahui isi pikiran masyarakat tentang kepolisian.
“Mengkhianati ucapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan bahwa siapa pun yang berani memberikan kritik paling pedas kepada Polisi akan menjadi sahabat Kapolri,” kata dia.
Ia menilai pemanggilan dirinya sebagai saksi perkara nomor LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT Polda Sulsel tidak tepat.
Pasalnya hal itu bertentangan dengan KUHAP lantaran dirinya tak ada kaitannya dengan perkara dimaksud.
“Untuk itu, pemanggilan saya sebagai saksi sangatlah ngawur dan diduga penyalahgunaan kewenangan serta sekaligus sebagai bukti dugaan kriminalisasi yang selalu digunakan Dirkrimsus dalam kasus ini,” kata dia.
Sebagai informasi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan mengamankan eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan pada Rabu (22/2/2023) kemarin.
Dalam surat perintah nomor SP.Kap/08/II/RES.5./2023/Ditreskrimsus, dijelaskan bahwa pertimbangan Helmut ditangkap untuk kepentingan penyidikan di mana yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri atau merusak atau menghilangkan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).