Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri berinisial EOSH ke KPK atas dugaan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, atau pemerasan dalam jabatan. Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mendorong KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut dan Presiden sebagai atasan Wamen juga harus mendukung langkah KPK.
“Presiden harus mengizinkan siapa pun dari anak buahnya yang akan diperiksa oleh penegak hukum. Presiden tidak dalam posisi menentukan atau bahkan mengatur kerja penegak hukum,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Dalam laporannya, Sugeng Teguh Santoso melampirkan sejumlah bukti. Oleh sebab itu, Abdul Fickar Hadjar menilai tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak menindaklanjutinya.
“Menurut saya, siapa pun yang dilaporkan, KPK harus menjalankan fungsinya sejauh laporan juga sudah disertai bukti-buktinya,” ungkap Abdul Fickar Hadjar.
Malah KPK dinilai bisa berinisiatif melakukan sejumlah tindakan untuk mengungkap kebenaran laporan itu.
“Atau KPK secara diam-diam bisa meminta keterangan bank dari transaksi yang dicurigai,” beber Abdul Fickar Hadjar.
Bagi Abdul Fickar Hadjar, sudah lumrah setiap tindak tanduk pejabat publik menjadi sorotan. Apalagi posisi Wamen cukup sangat menentukan dalam pengambilan kebijakan yang berdampak luas.
“Wajar pejabat publik diawasi oleh masyarakat,” ujar Abdul Fickar Hadjar.
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut ada aliran dana Rp 7 miliar yang diterima oleh Wamen inisial EOSH melalui dua orang asisten pribadinya.
“Bulan April dan Mei (2022), ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar, Rp 2 miliar, sebesar Rp 4 miliar yang diduga diterima oleh Wamen EOSH melalui asisten pribadinya di Kemenkumham, Saudara YAR,” kata Sugeng di Gedung KPK pada Selasa 14 Maret 2023.
“Ini ada beberapa chat di sini. Ini dikatakan ‘mereka berdua aspri saya’ jadi ada chat ini terkonfirmasi bahwa Saudara YAR ada satu lagi asprinya bernama YAM ini terkonfirmasi dalam chat ya,” kata dia.
Tanggapan Wamenkumham
Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej mengatakan tak ingin menanggapi secara serius masalah itu.
“Terkait aduan Sugeng kepada KPK, saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer (pengacara) dengan kliennya, Sugeng (Ketua IPW),” kata Eddy saat dimintai konfirmasi, Selasa (14/3/2023).
Eddy menyerahkan urusan klarifikasi kepada asprinya. Dia mengatakan asprinya itu berinisial YAR dan YAM.
“Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya,” kata Eddy.
Berselang jam setelah pelaporan tersebut, asisten pribadi (aspri) Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana, mendatangi Bareskrim Polri. Yogi melaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik.
Pantauan detikcom di lokasi, Yogi keluar dari gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 00.38 WIB, Rabu (15/3/2023). Dia didampingi kuasa hukumnya terlihat membawa bukti surat laporan polisi dalam map berwarna merah.
“Malam ini karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap pelaporan Pak STS ya, Pak STS itu, saya rasa itu semua tidak benar, makanya malam ini saya merespons untuk melaporkan beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” kata Yogi kepada wartawan selepas membuat laporan polisi.