Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bersikap responsif menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mendorong KPK dapat segera menindaklanjuti dugaan korupsi gratifikasi pejabat negara tersebut. Fickar juga meyakini pengaduan yang dilakukan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) juga turut menyertakan sejumlah alat bukti terkait dugaan gratifikasi itu.
“Saya kira apa yang sudah diadukan kepada KPK, pasti sudah ada bukti yang kuat, saya yakin KPK akan memprosesnya. Sebab itu KPK harus responsif dan memanggil pihak-pihak yang dilaporkan,” ujarnya dalam kepada wartawan, Rabu (15/3).
Fickar mengatakan hal itu juga diperlukan mengingat penerimaan uang lebih dari Rp10 juta seharusnya dilaporkan karena terindikasi menjadi tindakan korupsi.
Atas dasa itu, ia meminta agar Presiden Joko Widodo juga harus turun tangan jika terbukti ada pejabat negara yang diduga melakukan korupsi.
“Kalau sudah ada bukti, Presiden wajib turun tangan. Sekarang yang penting klarifikasi pembuktiannya bagi terlapor,” ujarnya.
Sebelumnya Sugeng menyebut jika ada aliran dana senilai Rp7 miliar yang diterima oleh Edward melalui dua orang asisten pribadinya.
“Bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing 2 miliar, 2 miliar sebesar 4 miliar yang diduga diterima oleh Wamen EOSH melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR,” ujarnya di Gedung KPK, Selasa (14/3).
“Ini ada beberapa chat di sini. Ini dikatakan ‘mereka berdua aspri saya’ jadi ada chat ini terkonfirmasi bahwa saudara YAR ada satu lagi asprinya bernama YAM ini terkonfirmasi dalam chat ya,” kata dia.
Lebih lanjut, terdapat adanya pemberian uang tunai pada Agustus 2022 sebesar Rp3 miliar dalam bentuk mata uang dollar AS. Uang tersebut diterima oleh YAR di ruangannya yang diduga atas arahan Edwar.
“Dugaan pemerasan itu dialami oleh saudara HH Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum oleh PT CLM untuk disahkan oleh AHU,” katanya.
Kemudian pada 17 Oktober 2022, sekitar pukul 12.00 WIB dana Rp 4 miliar ditambah 3 miliar dollar AS tunai dikembalikan melalui transfer atas nama YAR ke rekening PT CLM senilai Rp 7 miliar.
Dengan begitu, Sugeng mengatakan bahwa penerimaan uang 3 miliar dollar AS tersebut terkonfirmasi atau diakui oleh Edwar.
Sementara itu, Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya telah menerima laporan dimaksud. Lembaga antirasuah bakal melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut.
“Yang pasti KPK segera lakukan verifikasi dan telaah untuk memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK,” ucapnya.
Sementara itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku telah memanggil Edward buntut pengaduan yang dilakukan oleh Sugeng.
“Saya udah panggil, Wamen saya sudah panggil kemarin sore dan saya minta klarifikasi,” ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/3).
Yasonna berkata Eddy memberi penjelasan persis seperti yang ia sampaikan pada jumpa pers. Eddy menampik dirinya terlibat gratifikasi.
Eddy menjelaskan ke Yasonna kalau persoalan gratifikasi itu urusan dua asisten pribadinya. Para asisten pribadi Eddy pun telah melaporkan balik Indonesia Police Watch (IPW) ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Dia belum mau memutuskan apakah akan ada penonaktifan Eddy dari kursi wakil menteri usai laporan itu. Yasonna berkata Kemenkumham akan mengecek perkara itu terlebih dahulu.
“Ya nanti kita lihat dulu. Saya sudah minta irjen nanti,” ujarnya.(tfq/DAL)