KUASA hukum eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan Rusdianto Matulatuwa menyebut polisi kesulitan memahami mana persoalan perdata dan administrasi dalam sengketa-sengketa pertambangan.
“Inti dari permasalahan ini adalah, polisi gagal paham dan tak mampu membedakan mana yang menjadi masalah perdata dan administrasi.
Sehingga, kepastian terhadap asas ultimum remedium pada kasus Helmut Hermawan, justru berubah menjadi premium remedium.
Ini Kriminalisasi,” ujarnya lewat keterangan yang diterima, Senin (17/4).
Untuk itu, pihaknya saat ini sudah melakukan upaya hukum yang dikembalikan awalnya dari sebuah perjanjian awal antara pihak-pihak terkait. “Pasalnya polisi menafsirkan ada tindak pidana di sengketa bisnis PT CLM. Artinya kami ini sengaja dijebak dalam suatu proses pidana.
Jadinya benar salah nanti dibuktikan di pengadilan. Apa seperti itu kerangka berpikir pemidanaan oleh institusi kepolisian era sekarang?” ucapnya.
Helmut Hermawan masih berada didalam tahanan Polda Sulsel dan dalam kondisi sakit.
Kendati demikian Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Rauf enggan memberikannya kesempatan untuk berobat secara layak.
Terkait hal tersebut Rusdianto mengaku telah berkirim surat dan melaporkannya ke Komnas HAM, Irwasum, Divisi Propam dan Kompolnas.
Namun hanya Komnas HAM saja yang menanggapi permasalahan yang dihadapi kliennya.
Menyikapi hal tersebut, pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa mengatakan dalam konteks dasar perbuatan melawan hukum sebuah kasus dasarnya adalah satu konsep bahwa perjanjian itu merupakan ranah keperdataan.
“Ini yang tadi saya sebut prejudical di dalam pasal 81 KUHP lama ini sebetulnya mensyaratkan itu. Sebab kalau dikatakan ini belum terverifikasi maka sebetulnya penegak hukum juga sulit untuk memastikan apakah unsur di dalam pasal-pasal yang ditunjukkan itu bisa terpenuhi atau tidak atau sempurna atau tidak gitu pemenuhannya,” ujarnya. (H-3)
Sumber: https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/574977/polisi-dinilai-gagal-paham-kasus-helmut-hermawan