Luwu Timur – Aliansi pemuda dan masyarakat peduli Sungai Malili mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel) menangani pencemaran Sungai Malili. Sungai Malili tercemar akibat limbah tambang perusahaan nikel.
“Kami mendesak DPRD Luwu Timur dan dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan transparansi upaya apa yang dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir dari pencemaran Sungai Malili,” kata Kabid Advokasi dan Ham Lingkar Kemanusiaan Lutim, Mono kepada detikSulsel, Jumat (28/4/2023).
Mono berharap Pemkab Luwu Timur memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang menyebabkan Sungai Malili tercemar. Menurutnya pencemaran di Sungai Malili tidak boleh dibiarkan.
“Memberikan sanksi dan efek jera kepada pihak yang telah melakukan pencemaran sungai Malili,” katanya usai menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Luwu Timur H. Usman Siddik mengakui adanya pencemaran di Sungai Malili. Menurutnya pencemaran itu dilakukan oleh perusahaan tambang nikel PT. Cinta Lampia Mandiri (CLM).
“Iya (tercemar) merah itu tanah mengalir air, tanah memang yang hanyut. Karena ada tambang di atas to, tambang nikel yang di CLM,” ujar Usman ketika dikonfirmasi detikSulsel, Jumat (28/4).
Usman mengaku pihaknya telah menegur PT CLM terkait pencemaran tersebut. Namun dia menuturkan terkait izin tambang merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Sudah kami sampaikan ke CLM berkali-kali tapikan ini masalahnya yang mengeksekusi ini kan pemerintah pusat, kalau tambang, itu ada di provinsi dan pusat,” katanya.
Meski demikian, Usman juga mengaku telah menyampaikan persoalan pencemaran Sungai Malili ke pemerintah daerah. Bahkan dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan pencemaran tersebut ke kementerian terkait.
“DPRD telah menyampaikan rekomendasi terhadap masalah ini kepada Pemda Luwu Timur, dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” pungkasnya.