Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong mempercepat pengusutan laporan terkait Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Oemar Sharif Hiariej. Wamenkumham dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan uang.
“KPK harus melakukan proses yang cepat untuk melakukan penyidikan kalau memang cukup bukti dan unsur, dan segera dibawa ke pengadilan,” kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 7 Mei 2023.
Dugaan penerimaan uang terkait sengkarut kepengurusan PT CLM. Kala itu, pimpinan CLM Helmut Hermawan meminta konsultasi hukum pada Wamenkumham, dan tim Wamenkumham diduga mematok tarif Rp7 miliar.
Di sisi lain, Boyamin menyinggung laporan asisten Wamenkumham Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim. Yogi melaporkan Sugeng terkait dugaan pencemaran nama baik atas laporan ke KPK.
Boyamin menilai Bareskrim tak dapat memproses laporan itu sebelum laporan di KPK diusut atau gugur. Pasalnya, mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri telah membuat surat terkait pelaporan dugaan pencemaran nama baik.
“Jadi kalau sedang berjalan itu nggak boleh diproses, jadi itu sebagai upaya Pak Bambang Hendarso Danuri yang kemudian jadi Kapolri itu memberikan rasa aman kepada pelapor korupsi,” kata Boyamin.
Menurut dia, surat tersebut sangat relevan karena sejak dahulu pelapor dugaan korupsi kerap dilemahkan dengan tudingan pencemaran nama baik. Terlebih, hingga saat ini surat mantan Kapolri itu belum dicabut.
“Artinya Kabareskrim Komjen Agus Andrianto tidak boleh melakukan proses hukum apapun terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik yang terkait dengan Ketua IPW Pak Sugeng Teguh,” lanjutnya.
Laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terhadap Wamenkumham ke KPK sudah masuk tahap penyelidikan sejak April 2023. Hal itu diketahui saat tim kuasa hukum Sugeng, Deolipa Yumara, mempertanyakan perkembangan laporan itu ke KPK.
“Jadi perkaranya itu sudah masuk ke taraf penyelidikan. Enggak lama lagi penyidikan,” kata Deolipa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Mei 2023.
Perkara yang dimaksud yakni dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eddy terkait sengketa kepemilikan perusahaan PT CLM antara Helmut Hermawan dengan Zainal Abidinsyah. Sugeng menduga Eddy mendapatkan sejumlah uang karena memberi nasihat kepada pihak yang berperkara.
Wamenkumham Edward telah merespons laporan itu. Dia membantah terlibat dugaan gratifikasi yang dilaporkan Sugeng.
“Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri (asisten pribadi) saya (inisial) YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW),” ujar Eddy, sapaannya, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.