Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dan Asisten pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej tengah berseteru terkait dugaan laporan gratifikasi Rp 7 miliar.
Sugeng melaporkan Wamenkumham beserta Asprinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, Selasa, 14 Maret 2023. Sementara Aspri Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana, melaporkan balik Sugeng ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) atas dugaan pencemaran naik baik dirinya pada Rabu dini hari, 15 Maret 2023.
Adapun Sugeng menceritakan tiga peristiwa yang melatarbelakangi laporannya terhadap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej beserta Asprinya itu. Nama Helmut Hermawan ikut terseret dalam perseteruan itu.
Menurut Sugeng, semua berawal dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddie Hariej. Ia menyebut perkara yang hendak dikonsultasikan oleh Helmut Hermawan adalah konflik saham PT CLM. Menyitir dari laman resminya, CLM merupakan perusahaan tambang di Desa Lampia, Kabupaten Luwu Timur, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Masih dalam laman resminya yang dilihat Tempo, 15 Maret 2023, Helmut Hermawan menjabat sebagai Direktur Utama PT CLM.
“Bulan April dan Mei ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar dan Rp 2 miliar, jadi sebesar Rp 4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH melalui asisten pribadinya di Kemenkumham, saudara YAR. Ini buktinya, ini peristiwa pertama,” kata Sugeng di gedung KPK, Jakarta, pada Selasa, 14 Maret 2023.
Dalam peristiwa tersebut, Sugeng mengatakan Helmut Hermawan diarahkan untuk menemui dua orang asisten pribadinya. Ia membawa bukti berupa isi chat Wamenkumham Eddie Hiariej.
“Kemudian, saudara YAR ini dikonfirmasi oleh Wamen EOSH sebagai stafnya. Ini ada beberapa chat di sini ya. ‘Mereka berdua aspri saya’ ini terkonfirmasi bahwa YAR dan satu lagi asprinya YAM terkonfirmasi dalam chat,” ujar Sugeng.
Sugeng melanjutkan peristiwa kedua adalah adanya pemberian uang kembali kepada asisten pribadi Eddie Hiariej. Ia menjelaskan kejadian tersebut terjadi sekitar Agustus 2022 lalu.
“Dalam bentuk mata uang dollar Amerika yang diterima juga oleh asisten pribadi saudara YAR di ruangan YAR diduga atas arahan Wamen EOSH,” kata Sugeng.
Uang tersebut, menurut Sugeng, diberikan oleh Helmut Hermawan dalam permasalahan di PT CLM. Ia melanjutkan bantuan yang hendak diajukan adalah soal pengesahan badan hukum PT CLM di Direktorat Jenderal AHU.
“Informasinya pengesahan tersebut muncul. Tetapi kemudian yang terjadi adalah pada tanggal 13 September berdasarkan informasi 2022, pengesahan tersebut di-take down, dihapus,” ujar dia.
Pasca-penghapusan tersebut, Sugeng mengatakan muncul susunan direksi baru PT CLM. Ia mengatakan direksi baru tersebut dipimpin seorang pengusaha berinisial ZAS. “Saudara ZAS dengan HH ini sedang bersengketa kepemilikan saham PT CLM,” kata Sugeng.
Peristiwa ketiga, Sugeng mengatakan uang yang diberikan Helmut Hermawan dikembalikan oleh asisten pribadi Eddie Hiariej berinisial YAM. Ia mengatakan pengembalian uang tersebut ditujukan kepada rekening PT CLM senilai Rp 7 miliar.
“Apa artinya? Artinya yang penerimaan tunai Rp 3 M terkonfirmasi dan diakui, karena kan hanya 4 M yang transfer. Tetapi pada tanggal 17 Oktober pukul 14.36 dikirim lagi oleh PT CLM ke rekening bernama YAM aspri juga, aspri juga dari saudara wamen EOSH. Diakui dalam chat-chat ini,” ujar dia.
Yogi lapor balik Sugeng ke Bareskrim
Atas laporan Sugeng ke KPK itu, Yogi lantas melaporkan Sugeng ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik pada Rabu dini hari, 15 Maret 2023.
“Malam ini, saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” ucap Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta.
Yogi menyatakan bahwa hampir semua yang dinyatakan oleh Sugeng adalah tidak benar. Bagi Yogi, biar proses hukum yang menjawab tudingan-tudingan tersebut dan membuktikan siapa yang benar, serta siapa yang salah.
Laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Sugeng dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.
Yogi meluruskan bahwa pelaporan ini murni dikarenakan Sugeng yang menyangkut-pautkan namanya di dalam aduan IPW kepada KPK.
Yogi juga menyatakan tidak ada arahan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej untuk melaporkan Sugeng atas dugaan pencemaran nama baik. “Tidak ada sama sekali arahan dari Bapak Wamenkumham terhadap saya,” ucap Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta.