Indonesia Police Watch (IPW) menilai ada kekuatan oligarki yang diduga menzalimi mantan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan dalam kasus yang sedang ditangani Polda Sulawesi Selatan.
Kuasa Hukum PT CLM Dion Pongkor pun mempertanyakan sikap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam kasus Helmut Hermawan. Sugeng mengaku saat menerima pengaduan terkait Helmut Hermawan, pihaknya pun mendalami seluruh fakta dan dokumen serta segala informasi, dari situ dinilai ada satu kekuatan oligarki bermain.
“Itu, mulai dari dugaan tindakan oknum kepolisian yang secara masif diduga mengintimidasi, sikap oknum dari Kementerian Hukum dan HAM Ditjen AHU yang mengesahkan anggaran dasar dari pemegang saham baru dari PT CLM yaitu (inisial) ZAS,” kata Sugeng, Jakarta, Jumat 3 Maret 2023.
Sugeng menegaskan, IPW memiliki bukti adanya dugaan korupsi seorang oknum pejabat utama di Kemenkumham, yang diduga menjadi latar belakang pengesahan badan hukum dan melegalkan pemegang saham baru berinisial ZAS.
Karena itu langkah selanjutnya, IPW akan mengadu bukti-bukti yang dimiliki kepada KPK. Apabila IPW tidak bersuara maka perlawanan hukum dari Helmut Hermawan akan tenggelam.
“IPW akan tetap menyampaikan suara kritisnya, maka ketika IPW dikatakan tidak independen harus diingat, yang harus melakukan tindakan independen menegakkan hukum dengan adil dan tidak menyalahgunakannya institusi dan pihak terkait lain,” tegasnya.
Sugeng pun menilai tampaknya ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya dan diduga serangan akan dilancarkan kepada IPW. Namun, pihaknya tidak akan gentar menghadapi hal tersebut.
“Ini adalah resiko bagi civil society untuk menyuarakan kebenaran, IPW memahami kekuatan oligarki yang besar dibalik oknum kelompok pemegang saham, IPW memiliki bukti-bukti foto-foto transfer uang dan juga komunikasi dari pejabat pemerintah yang mendukung pemegang saham baru,” tegas dia.
Kendati demikian Sugeng menyampaikan permohonan dukungan masyarakat kepada IPW untuk menegakkan keadilan dan terus mengawal kasus-kasus yang dinilai ada tindakan kriminalisasi, selain kasus yang dialami Helmut Hermawan ini. Sebab, hanya dengan kekuatan publiklah yang dapat mengalahkan kriminalisasi oknum aparat.
Sementara pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut bahwa independensi sebuah LSM tidak dapat dinilai secara langsung dari sebuah pernyataan semata.
“Ya pejabatnya, masih belum bisa membedakan antara kasus yang ditangani dengan pendapat umum (opini publik) atau wacana,” kata dia.
Kecuali lanjut Abdul Fickar permintaan pemanggilan tersebut untuk didengar keterangannya itu dalam konteks mengaku keterangan ahli atau diminta pendapatnya.