Indonesia Police Watch (IPW) menduga ada kriminalisasi terhadap penetapan tersangka Helmut Hermawan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dalam kasus dugaan tindak pidana pemegang IUP.
“Polisi diduga menjadi instrumen hukum untuk menindas, mengintimidasi dan mengkriminalisasi Helmut Hermawan seorang pengusaha tambang pemegang IUP agar menyerah dalam memperjuangkan miliknya atas PT CLM,” ujar kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso leway keterangan yang diterima, Sabtu (25/2).
Sugeng mengatakan dugaan tersebut, terlihat dari penahanan Helmut oleh Polda Sulsel setelah mengeluarkan surat penangkapan tanpa memperlihatkan surat penetapan tersangka.
Sugeng pun meminta agar dugaan kriminalisasi oleh pihak kepolisian itu menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud Md. IPW menilai jika penahanan terhadap Helmut menggunakan Pasal 159 UU Minerba, harusnya dikenakan juga terhadap direksi lainnya.
Ia menambahkan, merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Permen ESDM lalu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perijinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, perbuatan Helmut bukanlah tindak pidana melainkan pelanggaran administratif.
“Sebab, hak kewajiban dan larangan pemegang IUP ada di Pasal 59 sampai dengan pasal 69 Peraturan Menteri. Termasuk di dalamnya adalah mengenai penyusunan dan penyampaian RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya),” papar Sugeng. Menurutnya, Kapolri harus menyelidiki adanya dugaan pembungkaman dan kriminalisasi terhadap Helmut Hermawan.
Pasalnya, kasus dugaan kriminalisasi ini akan menurunkan citra Institusi Polri, serta membuat publik tak percaya lagi terhadap Polri.
Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad mengatakan bahwa kriminalisasi tak boleh dilakukan aparat penegak hukum dalam menangani kasus.
Ia mengatakan jika dalam suatu perkara tak memenuhi unsur tindak pidana, maka tak boleh dipaksakan dengan pertanggungjawaban pidana.
“Kriminalisasi tidak boleh terjadi, jika tidak ada perbuatan yang memenuhi unsur pidana, maka tidak boleh ada mekanisme pertanggungjawaban pidana,” kata Suparji.
Karena menurutnya, jika hanya pelanggaran administrasi, maka proses hukum pidananya harus dihentikan.
“Jika merupakan pelanggaran administrasi, maka penyelelesaian melalui ranah administrasi dan proses hukum pidana dihentikan,” pungkasnya. (OL-8).
Sumber: https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/561055/ipw-soroti-penetapan-tersangka-helmut-hermawan