Syahdan di tahun 2019, telah ditandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) antara PT Asia Pasific Mining Resources (PT APMR) pemilik PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) dan PT Aserra Capital (PT AC).
Dalam PJBB tersebut, terdapat informasi bahwa PT AC akan membeli saham PT CLM dari PT APMR.
Adapun jangka waktu PJBB dan masa Uji Tuntas (Due Diligence) yang telah disepakati adalah 6 bulan dan sudah diperpanjang selama 3 bulan yang selanjutnya akan dibuat Perjanjian Jual Beli Saham PT CLM dengan nilai transaksi US $ 23.500.000 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu dolar Amerika).
PT AC juga sudah memberikan deposit kepada PT APMR sebesar US $ 2.000.000 (dua juta dolar amerika) sebagaimana di perjanjikan.
Dalam hal APMR selaku penjual tidak memenuhi persyaratan pendahuluan, maka PJBB menjadi batal dan APMR wajib mengembalikan deposit sebesar US $ 2.000.000 (dua juta dolar amerika) kepada AC.
Namun, hingga jangka waktu Uji Tuntas berakhir, PT AC tanpa alasan yang jelas ternyata belum melakukan penutupan (proses akuisi/ jual beli saham PT CLM).
Oleh karenanya, PT APMR ingin mengembalikan deposit sebesar USD$ 2.000.000 (dua juta dolar amerika) kepada PT AC, namun PT AC tidak pernah memberikan nomor rekening yang diminta.
Atas hal tersebut, berdasarkan jangka waktu perjanjian, PJBB antara PT APMR dan PT AC menjadi berakhir atau selesai.
Di tahun yang sama, PT Aserra Mineralindo Investama (PT AMI), PT APMR, Thomas Azali (TA) dan Ruskin (RS) menandatangani Perjanjian Pemegang Saham (PPS).
Kesepakatan itu sifatnya peminjaman modal dari PT AMI kepada PT APMR sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh miliar rupiah) dengan kompensasi pemberian saham.
Sementara jangka waktu berlakunya PPS adalah sejak ditandatangani PPS sampai dengan 6 (enam) bulan atau sampai diselesaikannya akuisi CLM berdasarkan PJBB atau dikembalikannya seluruh dana bantuan modal kerja.
Bahwa faktanya, PT AC sebagaimana PJBB, tidak pernah memenuhi kewajibannya melakukan akuisisi dan pelunasan transaksi jual beli saham CLM oleh AMI menjadi tidak terjadi dan tidak berhasil dilaksanakan.
Sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian, PT APMR wajib mengembalikan bantuan kerja sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh miliar rupiah) kepada AMI, dan AMI akan mengembalikan 50% kepemilikan saham APMR.
Kewajiban APMR berupa pengembalian dana bantuan modal kerja seluruhnya telah dikembalikan kepada AMI.
Perlu diketahui, bahwa PJBB merupakan perjanjian pokok dari PPS, yang dimana PPS adalah accesoir (tambahan) dari PJBB, sehingga dengan tidak terlaksananya PJBB maka secara otomatis PPS tidak dapat terlaksana, tidak adanya PJBB menyebabkan PPS juga tidak mungkin ada.
Atas dasar tidak terpenuhi kewajiban baik PJBB dan PPS, maka ditempuh upaya gugatan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
BANI mengeluarkan Putusan BANI No. 43006/I/ARB-BANI/2020 dan No. 43007/I/ARB-BANI/2020 yang pada pokoknya menyatakan PJBB dan PPS masih sah dan berlaku.
Terhadap keputusan BANI tersebut, PT APMR, TA dan RS mengajukan gugatan pembatalan Putusan BANI No. 43006/I/ARB-BANI/2020 dan No. 43007/I/ARB-BANI/2020.
Pada tahun 2021, keluar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.582/Pdt.Sus-ARBT/PN.Jkt.Sel yang pada pokoknya membatalkan putusan BANI No 43006/I/ARB-BANI/2020 dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Anehnya, PPS yang merupakan perjanjian perdata accesoir (tambahan) dari PJBB tetap dilaksanakan.
Inilah yang menjadi penyebab kekacauan hukum yang diduga dilakukan PT AMI dan PT AC dengan menghalalkan segara cara untuk mengambil alih PT APMR dan PT CLM.
Berbagai upaya juga dilakukan PT AMI dan PT AC dengan melaporkan PT APMR, PT CLM, Helmut Hermawan dkk atas perbuatan melawan hukum kepada PT AC dan PT AMI. Namun hingga di tingkat Mahkamah Agung, juga menguatkan dalil P-19 dari Kejaksaan Agung yang menyatakan tidak ada unsur pidana dalam sengketa PJBB dan PPS.
Kejanggalan demi kejanggalan satu persatu terjadi.
KEJANGGALAN PENGESAHAN AHU
- Status Profil Perseroan PT APMR dilakukan pemblokiran oleh Emanuel Valentinus Domen pada November 2021
- Sebelum diterbitkannya Akta No.6 tanggal 24 Agustus 2022, Notaris melakukan Koordinasi dan konsultasi dengan Pihak Dirjen AHU dan Direktur Perdata (sumber BAP Oktaviana).
- Tanggal 24 Agustus 2022, Notaris membuat Akta nomor 6 yang mengalihkan 100% saham TA di PT APMR ke PT AMI.
- Notaris kemudian mengajukan Permohonan Pembukaan Blokir Profil Perseroan PT. Asia Pacific Mining Resources tanggal 26 agustus 2022, agar Akta No. 6 tanggal 24 Agustus 2022 dapat disahkan oleh AHU (sumber BAP Oktaviana)
- Permohonan Pembukaan Blokir ini dikabulkan oleh AHU. Senyatanya yang mengajukan blokir adalah Emanuel Valentinus Domen, namun yang mengajukan pembukaan justru pihak yang belum sah sebagai pengurus PT. APMR
- Tanggal 13 September 2022 keluar Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU- AH.01.09-0054341 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. APMR Atas Akta No. 6 tanggal 24 Agustus 2022
Pukul 17.20 WIB
- Di tanggal 13 September 2022, Notaris kembali membuat Akta No. 6 tentang RUPS PT. APMR
Terbit antara Pukul 17.21 sampai 20.59 WIB
- Pada tanggal dan waktu yang nyaris sama, yaitu 13 September 2022 keluar Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor: AHU-0065865.AH.01.02 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. APMR tanggal 13 September 2022
Pukul 21.00 WIB
- Masih di tanggal 13 September 2022, Notaris Oktaviana membuat Akta No. 7 atas RUPS PT. CLM
Terbit antara Pukul 21.01 sampai 23.59 WIB
- Dan masih di tanggal 13 September 2022 keluar Surat Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.09-0054480 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Citra Lampia Mandiri tanggal 13 September
TAKE DOWN AKTA
- Tanggal 31 Oktober 2022 Dirjen AHU mengeluarkan Surat Nomor: AHU.UM.01.01-1430 tanggal 31 Oktober 2022 perihal Pencabutan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. Citra Lampia Mandiri
- Surat Dirjen AHU tanggal 31 Oktober 2022 ditandatangani secara manual oleh Dirjen AHU, hal tersebut tidak lazim digunakan dalam sistem AHU yang sudah memakai Digital Signature.
- Kejanggalan Surat Nomor: AHU.UM.01.01-1430 tanggal 31 Oktober 2022 terdapat 2 (dua) pasal yang berbeda dalam surat menyatakan prosedur pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dan pada Profil Perseroan cacat prosedur digunakan pasal 66 Undang-Undang No.30 tahun 2014.
- Diberikan kesempatan waktu perbaikan cacat prosedur 40 hari faktanya PT.CLM akta dilakukan take down sebelum perbaikan dilakukan.
Bahwa berbekal Surat Nomor: AHU.UM.01.01-1430- Perihal Pencabutan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT CLM tanggal 31 Oktober 2022, yang hanya menyatakan akta 09 tanggal 14 September 2022 terdapat cacat prosedur, akan tetapi hal tersebut ditafsirkan secara sendiri oleh pihak mafia tambang yang kemudian pada tanggal 07 November 2022, Zainal Abidinsyah Siregar (ZAS) melakukan pengambilalihan tambang dengan meminta bantuan oknum Polda Sulawesi Selatan dengan dukungan orang-orang yang punya kedudukan tanpa adanya Putusan yang Inkracht yang memerintahkan untuk mengambil alih tambang PT CLM.
KEJANGGALAN RKAB YANG TERBIT PADA SABTU 4 FEBRUARI
- Tanggal 15 November 2022
PT.CLM, Helmut Hermawan (Dirut) & A.Sobri (KTT) Submit Doc RKAB 2023.
Dokumen Penyerta RKAB yang wajib ada:
- Dokumen FS beserta persetujuan.
- Laporan eksplorasi, cadangan yang telah di verifikasi CPI.
- Dokumen Lingkungan beserta persetujuan.
- Dokumen Rencana Reklamasi, Persetujuan, dan Jaminan reklamasi.
- Dokumen Rencana Pasca Tambang, Persetujuan, dan jaminan RPT
- Dokumen RIPPM dan persetujuan
FAKTANYA
- ESDM TIDAK ADA PELAYANAN DI HARI SABTU DAN MINGGU.
- SABTU 04 FEBRUARI 2023 RKAB TERBIT, tidak diketahui tahapan evaluator, tidak diketahui kapan dilanjutkan ke subdit dan direktur minerba.
- RKAB TERBIT TANPA SEPENGETAHUAN KASUBDIT DIR PENGESAHAN MINERBA BAPAK INDRA
- Senin, 06 FEBRUARI 2023
Helmut Hermawan bertemu dengan Kasubdit Bimbingan Usaha Mineral Bapak Indra, dengan hasil pertemuan:
- Pengajuan RKAB 4x ditolak dengan alasan harus ada surat Persetujuan Pemegang Saham yang tercantum dalam IUP (Thomas Azali),
- Direksi dan Komisaris dalam MODI telah diambil alih oleh Zainal Abidin Dkk, untuk mengganti cukup dengan SPDP dan putusan sela.
PENGAMBILALIHAN LAHAN TAMBANG, KANTOR OPERASIONAL DAN PELABUHAN PENGANGKUT HASIL TAMBANG SECARA MELAWAN HUKUM
- Pada hari Senin tanggal 7 November 2022, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yaitu Zainal Abidinsyah Siregar dan Junaidi yang didukung oleh Andi Syamsudin Arsyad (Isam) berikut kelompoknya, serta dengan dukungan dari aparat Kepolisian yang dipimpin oleh Direktur Kriminologi Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dan Kepala Kepolisian Resor Luwu Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Silvester Simamora berikut anggotanya (untuk selanjutnya Zainal Abidinsyah Siregar dan pihak-pihak yang terlibat dengan Zainal Abidinsyah Siregar disebut sebagai “Kelompok Zainal Abidinsyah Siregar”), telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tindakan main hakim sendiri yaitu melakukan penyerobotan dan/atau pendobrakan dengan cara kekerasan kepada karyawan serta melakukan perusakan kepada aset aset Perseroan.
- Saat ini kelompok Zainal Abidinsyah Siregar, telah menguasai aset-aset CLM secara melawan hukum dengan cara mengambil alih paksa kantor operasional, lahan tambang dan pelabuhan pengangkut hasil tambang milik Perseroan yarig terletak di Malili Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga Kegiatan penambangan Nikel yang dikategorikan sebagai Proyek Strategis Nasional telah terhenti.
- Bahwa tindakan kelompok Zainal Abidinsyah Siregar, yang mengambil alih secara paksa kantor operasional, lahan tambang dan pelabuhan pengangkut hasil tambang milik Perseroan yang terletak di Malili Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, didasarkan pada klaim sepihak dari Zainal Abidinsyah Siregar dan Junaidi yang menyatakan dirinya sebagai pengurus yang sah Perseroan karena SK Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor: AHU-AH.01.03-0291267 tanggal 14 September 2022 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor: AHU-AH.01.09-0054904 tanggal 14 September 2022 tentang susunan pengurus sah Perseroan yang dipimpin oleh Helmut Hermawan selaku Direktur Utama Perseroan, telah dicabut oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum yaitu Cahyo R. Muzhar pada tanggal 31 Oktober 2022 dengan Surat Nomor: AHU.UM.01.01-1430 tanggal 31 Oktober 2022.
- Bahwa saat ini kelompok Zainal Abidinsyah Siregar, terus melakukan intimidasi dan pemaksaan kepada karyawan-karyawan Perseroan dan mitra kerja Perseroan, untuk mengakui Zainal Abidinsyah Siregar sebagai Direktur Utama Perseroan dan Junaidi sebagai Komisaris Perseroan. Terhadap karyawan-karyawan Perseroan dan mitra kerja Perseroan yang tidak mau bekerjasama maka kelompok Zainal Abidinsyah Siregar telah melakukan pemecatan secara sepihak dan melaporkan karyawan-karyawan Perseroan serta mitra kerja Perseroan kepada kepolisian di Polres Luwu Timur dengan alasan yang tidak jelas.
- Bahwa tindakan kelompok Zainal Abidinsyah Siregar yang melakukan pengambilalihan paksa atas lahan tambang, kantor operasional serta Pelabuhan pengangkut hasil tambang, tidak didasarkan kepada adanya penetapan eksekusi dari Pengadilan dan/atau dilaksanakan oleh pejabat-pejabat pengadian yang sah, sehingga tindakan kelompok Zainal Abidinsyah Siregar dikategorikan sebagai penyerobotan dan/atau perampasan tana hak dan seluruhnya dikategorikan sebagai tindakan dan/atau perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, PT AC, PT AMI dan kelompok Zainal Abidinsyah Siregar telah menguasai dan mengambil ali APMR, CLM, lahan tambang, kantor operasional dan Pelabuhan pengangkut hasil tambang dengan hanya bermodalkan US$. 2.000.000 (dua juta dolar Amerika).
Saat ini mantan Dirut PT CLM Helmut Hermawan ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada 22 Februari 2023 atas dugaan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu tentang pertambangan yang dilakukan oleh PT CLM di Kabupaten Luwu Timur.
Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 159 Jo Pasal 110 atau Pasal 111 ayat (1) UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara /atau Pasal 263 ayat (1) KUHPidana.
Penangkapan terhadap Helmut juga terkesan dipaksakan. Pemeriksaan terhadap Helmut dilakukan secara maraton melalui gelar perkara pada hari itu juga di Bareskrim Polri pada Selasa 22 Februari 2023 sampai dengan Rabu pagi 23 Februari 2023.