BERITA SUBANG – Helmut Hermawan masih menunggu kebijakan Polda Sulawesi Selatan, meski berbagai langkah hukum yang dihadapinya terus berproses. Bahkan, gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Zainal Abidinsyah Siregar di tolak oleh Mahkamah Agung pada Senin, 8 Mei 2023 lalu. Dalam putusan PK MA tersebut Helmut Hermawan tak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai ketika PK oleh MA telah di putus, seyogyanya proses pemidanaan yang sedang dilakukan pihak Dirkrimsus Polda Sulawes Selatan saat ini bisa dinyatakan batal demi hukum.
“Jika putusan MA tersebut sudah memutuskan tidak ada perbuatan (melawan hukum) yang dilakukan Helmut ya maka tidak ada yang harus dihukum. Artinya terdakwa harus dibebaskan,” kata Fickar, Jakarta, Jumat 12 Mei 2023.
Selain itu, kata dia, pihak Helmut bisa melakukan gugatan balik terhadap Zainal Abidin Siregar baik perdata maupun pidana.
“Karena ada kerugiaan materil dan inmateriil yang didapatnya selama proses hukum berlangsung. Jadi bisa menggugat balik,” ujarnya.
Sementara, tim pengacara Helmut Hermawan, Sholeh Amin menilai Mahkamah Agung sudah membuktikan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kliennya dalam perjanjian jual beli saham PT APMR di PT CLM.
“Kita senang, karena Dewi Keadilan pada akhirnya telah membuktikan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Pak Helmut dan kawan-kawan.” kata Sholeh.
Pihaknya pun berharap dengan tidak ada perbuatan melawan hukum maka tidak ada delik yang dilanggar terkait dengan masalah ini.
“Mudah-mudahan dengan bertahap segera terungkap dalam kasus yang menimpa saudara Helmut yang saat ini sedang dijadikan tersangka dalam kasus lain, tapi terkait yang APMR dan CLM ini,” ujarnya.
Sholeh pun menceritakan kronologis kasus yang berawal dari adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) saham PT APMR yang ada di PT CLM. Kala itu, PPJB dengan harga 23,5 juta dollar Amerika dibayar dalam bentuk DP 2 juta dollar Amerika kurang lebih.
“Sisanya akan dilunasi jika sudah dilakukan selama enam bulan. Ternyata setelah enam bulan mereka masih minta waktu lagi tiga bulan,” kata Sholeh.
Helmut pun menyetujui dengan adanya penambahan waktu selama tiga bulan, agar pihak Zainal melunasi pembelian saham PT APMR tersebut. Namun, setelah ditunggu selama total kurang lebih sembilan bulan, tak ada kejelasan terkait dengan pelunasan pembelian 85 persen saham tersebut.
“Setelah ditunggu, ternyata mereka itu tidak memberikan jawaban dan mau mengembalikan uang pihak Pak Helmut juga kesulitan karena nomor rekeningnya di mana tidak tahu. Karena mereka menyerahkan uang itu melalui negara lain,” kata dia.
Sehingga pada akhirnya, kata Sholeh, pihak Helmut membatalkan dan mengembalikan uang yang telah diserahkan karena adanya wanprestasi dari pihak Zainal.
“Ditungguin selama enam bulan, ditambah lagi selama tiga bulan ternyata mereka tidak jelas jadi atau tidak. Kalau jadi diambil 85 persen mana sisanya? Kan gitu,” lanjutnya.
Baca Juga: Praktisi Hukum Sarankan Kasus Helmut Bisa Ajukan PTUN, Pengacara Nilai Polisi Gagal Paham
Namun,setelah perjanjian tersebut dibatalkan karena tidak ada kejelasan, Sholeh mengatakan bahwa pihak Zainal justru malah melaporkan Helmut ke pihak kepolisian dengan tuduhan penipuan.
“Mereka melaporkan Pak Helmut ke polisi yang pada akhirnya di SP3 karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum. Kemudian mereka mengajukan pra peradilan, menang akhirnya dilanjutkan kembali oleh Mabes Polri, dan Pak Helmut ditahan selama 20 hari,” kata Sholeh.
“Laporannya terkait dengan dianggap menipu, dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam konteksnya itu penipuan. Sudah bayar 2 juta dollar Amerika katanya, tapi tidak jadi jual beli. Justru faktanya dibalik kayak gitu. Padahal mereka wanprestasi gitu, tapi mereka tidak puas dengan melaporkan dan menahan Pak Helmut selama 20 hari,” tandasnya.***