VIVA Nasional –Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat memproses penanganan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dengan terlapor Wamenkumham Edward Oemar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej).
Kasus itu terkait dengan penerimaan gratifikasi dari Helmut Hermawan atas sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM).
Kasus ini berawal ketika Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya.
Tapi tim Wamenkumham diduga mematok tarif sebesar Rp 7 miliar. “KPK harus melakukan proses yang cepat untuk melakukan penyidikan kalau memang cukup bukti dan unsur, dan segera dibawa ke pengadilan,” kata Boyamin dalam keterangannya, Senin, 8 Mei 2023.
Boyamin juga menyinggung soal Asisten Pribadi Wamenkumham Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana yang melaporkan Sugeng Teguh ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Boyamin, Bareskrim Polri tidak dapat memproses laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut sebelum laporan dugaan korupsi di KPK gugur. Boyamin lalu menukil saat mantan Kabareskrim Polri Bambang Hendarso Danuri membuat surat edaran yang menyatakan perintah kepada seluruh jajaran kepolisian untuk memprioritaskan pengusutan kasus korupsi daripada laporan pencemaran nama baik terkait dengan kasus korupsi.
“Jadi kalau sedang berjalan itu tidak boleh diproses, jadi itu sebagai upaya Pak Bambang Hendarso Danuri yang kemudian jadi Kapolri itu memberikan rasa aman kepada pelapor korupsi,” kata Boyamin.
Boyamin menjelaskan, bahwa dari dulu hingga sekarang rata-rata pelapor kasus kasus korupsi masih dilemahkan dengan laporan pencemaran nama baik. Di sisi lain, menurut Boyamin surat itu hingga kini tidak pernah dicabut, sehingga masih berlaku.
Sehingga menurutnya, Kabareskrim Polri sekarang Komjen Agus Andrianto semestinga juga tidak boleh memproses laporan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
“Jadi menurut saya surat Pak Bambang Hendarso Danuri itu sampai sekarang belum pernah dicabut, jadi mesinnya masih berlaku. Artinya Kabareskrim tidak boleh melakukan proses hukum apapun terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik yang terkait dengan Ketua IPW Pak Sugeng Teguh,” kata Boyamin.
Apalagi, ditambahkan Boyamin, jika benar KPK sudah melakukan penyelidikan, sehingga harus menunggu sampai penyelidikannya rampung, apakah cukup bukti dan berlanjut atau ditutup karena tidak cukup bukti.
“Nah tapi ini kalau penyelidikannya ditingkatkan penyidikan maka ya sudah gugur itu laporan pencemaran nama baik, artinya dugaan tidak pidana terkait dengan pemerasan itu berarti ada cukup bukti dan memenuhi unsur,” kata Boyamin. Beberapa waktu lalu, Tim Koalisi Anti Korupsi dan Anti Kriminalisasi mendatangi kantor KPK untuk meminta penjelasan terkait proses hukum laporan dugaan tindak pidana korupsi oleh Eddy Hiariej.
Juru Bicara Tim Koalisi, Deolipa Yumara mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso itu telah masuk ke tahap penyelidikan. “Jadi perkaranya itu sudah masuk ke taraf penyelidikan. Enggak lama lagi penyidikan,” kata Deolipa kepada wartawan, Jumat 5 Mei 2023.
Pihaknya pun memberi atensi terhadap adanya laporan tersebut, agar bisa cepat ditangani oleh KPK. “Kadang-kadang penyelidik KPK kerjanya lama nih, kami minta dipercepat dan mereka sudah atensi ini supaya dipercepat ini,” ujarnya.
Di samping itu, kata Deolipa, KPK wajib melindungi pelapor yakni Sugeng Teguh, baik dari serangan-serangan fisik maupun serangan-serangan hukum di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. “Nah itu sudah disampaikan juga dari KPK, mereka juga dalam konteks yang sama akan melindungi pelapor yaitu Pak Sugeng Teguh Santoso sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang Nomor 19 tahun 2019,” ujarnya.
Sebelumnya, Sugeng telah melaporkan dugaan korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej ke kanyor KPK pada Selasa 14 Maret 2023. Beberapa hari kemudian, Eddy memberikan klarifikasi ke KPK.