Jakarta – Kuasa hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa buka suara terkait dengan kondisi kesehatan kliennya yang seharusnya masih membutuhkan penanganan tim medis yang kompeten.
Aparat diminta mentaati rekomendasi Komnas HAM.
“Kondisi Helmut kini hanya bisa tidur dan setengah duduk,” ujar Rusdianto kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
Padahal sebelumnya, Komnas HAM telah menyurati Polda Sulsel agar memberikan hak kesehatan terhadap Helmut yang sedang sakit di tahanan.
“Artinya surat rekomendasi Komnas HAM itu memperhatikan keadaan Helmut yang sakit seperti saat ini dan belum bisa duduk dengan sempurna. Kondisi dia saat ini hanya bisa tidur dan setengah duduk, kayak tidur dikasih ganjelan bantal,” kata Rusdianto.
Rusdianto pun menceritakan awal mula kliennya sakit hingga melaporkan Polda Sulawesi Selatan ke Komnas HAM. “Waktu itu pak Helmut sempat mengalami sakit saraf yang bisa mengakibatkan orang mengalami kelumpuhan kalau tidak ditangani dengan cepat,” kata dia.
Pihaknya pun merasa dipersulit oleh pihak aparat untuk menjalani prosedur pemeriksaan kesehatan atau menemui dokter untuk berobat.
“Manusia yang dalam keadaan darurat itu harusnya dipermudah kan pengobatannya, akses dia mencapai kesehatan itu dipermudah. Karena itu menyangkut keselamatan diri dan nyawanya, kita tidak tahu efek samping yang akan terjadi ke depannya apa dari persoalan ini,” kata Rusdianto.
Namun, poin inti dari rekomendasi Komnas HAM agar pihak kepolisian memberikan hak kesehatan terhadap Helmut dirasa belum terpenuhi. “Artinya orang harus diberikan akses kesehatan dan dikasih jalan kalau dia ingin berobat,” kata dia.
Padahal, kata dia, kepolisian memiliki kewenangan yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap), KUHAP dan telah ada rekomendasi dari Komnas HAM. “Orang yang mempunyai kewenangan tapi dia tidak menjalankan kewenangan itu juga bagian dari perbuatan melawan kewenangan,” kata Rusdianto.
Sebagaimana diketahui, Helmut Hermawan adalah direktur PT CLM yang diduga mendapatkan kriminalisasi dari institusi kepolisian terkait kepemilikan saham miliknya. Belakangan IPW melaporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK karena mencium adanya aroma pemerasan dalam sengketa tambang itu. Meski merasa difitnah, namun Eddy enggan meneruskan tuduhan ini ke jalur hukum. Ia ogah melaporkan balik Sugeng ke polisi.
“Oh saya tidak akan melapor. Kenapa saya tidak akan melapor? Ada beberapa alasan. Pertama, IPW itu kan LSM. LSM itu kan tugasnya adalah watch dog, ya silakanlah dia berkoar-koar karena memang tugas dia untuk melakukan sosial kontrol,” kata Eddy.
Menurut Eddy, tiap pejabat publik yang diadukan ke lembaga penegak hukum, respons yang dilakukan harusnya kooperatif melakukan klarifikasi. Pilihan itu yang dipilihnya hari ini dibanding melaporkan pihak IPW ke polisi.
“Kalau saya melaporkan, itu kan berarti saya masuk dalam sistem peradilan pidana. Sistem peradilan pidana di mana pun the battle model, model berperang. Kalau berperang kan kita harus cari lawan yang seimbang,” ucap Eddy.
(asp/zap)