JAKARTA – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyampaikan, perubahan kepemilikan saham perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi harus terdaftar di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pernyataan tertulis yang disampaikan Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey pada Minggu (18/12/2022), terkait dengan sejumlah kasus pengambilalihan saham perusahaan pemegang IUP yang akhir-akhir ini terjadi di daerah pertambangan.
Apalagi, diantara kasus pengambilalihan saham tersebut terjadi secara tidak sah, melawan hukum serta tidak didasari dengan kesepakatan jual beli/akuisisi saham yang fair berdasarkan tatacara yang lazim berlaku di NKRI.
Menurut Meidy, ketentuan soal keharusan didaftarkannya perubahan pemegang saham perusahaan pemegang IUP Produksi dilatarbelakangi oleh ketentuan bahwa IUP Produksi (dan jenis IUP lainnya) tidak bisa diperdagangkan, dan tidak bisa dipindah tangankan begitu saja tanpa sepengetahuan/persetujuan pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM.
Semisal, kasus pengambilalihan saham yang dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum antara PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mineral Resources (APMR) oleh PT Aserra Mineralindo Investama pada 13 September 2022. Pengambilalihan saham secara melawan hukum tersebut sempat mendapatkan pengakuan/pengesahan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (kemenkum dan HAM) pada 14 September, tapi kemudian dibatalkan (dicabut) kembali pada 31 Oktober 2022.
Kendati demikian, di lapangan terjadi perkembangan lain di mana pada 17 November 2022 telah terjadi pengambilalihan secara paksa dan melanggar hukum terhadap berbagai aset dan properti PT CLM di wilayah konsesi pertambangan nikelnya di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai manajemen PT CLM baru pimpinan Zainal Abidinsyah Siregar.
Untuk menyelesaikan kekisruhan tersebut, Direktur Umum (Dirut) PT CLM yang sah Helmut Hermawan mengatakan bakal terus melakukan upaya perlawanan atas semua permasalahan hukum. Upaya hukum tersebut hingga kini masih terus berjalan dan diharapkan dapat berjalan lancar sehingga semua permasalahan hukum bisa dituntaskan dalam waktu singkat.
Dituturkan oleh Helmut, sebelumnya telah terjadi aksi perusakan, penyerobotan dan dugaan penganiayaan terhadap karyawan CLM yang dilakukan pihak lawan hukum perusahaan di kantor perusahaan di Malili. Aksi ilegal itu dilakukan pada 24 Agustus 2022 dan 13 September 2022.
“Terkait hal ini, kami sudah melakukan upaya hukum secara perdata dan pidana. Prosesnya kini sedang bergulir,” tambahnya.
Sebagai informasi, kekisruhan di PT CLM muncul setelah PT. Aserra Mineralindo Investama (PT AMI) dh. PT. Aserra Sejahtera Investama (ASI)/PT.Aserra Capital (Aserra Group) ingin membeli saham PT APMR yang merupakan pemilik mayoritas PT CLM. Dalam prosesnya, perjanjian jual beli itu tidak terlaksana sesuai kesepakatan. Namun, pihak Assera merasa sudah memiliki APMR dan ingin menguasai PT CLM.
Helmut menyatakan, pihaknya adalah manajemen yang sah PT CLM berdasarkan akte terakhir 14 September 2022 yang telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkum dan HAM.
“Untuk itu, kami berharap aparat hukum yang menangani dan didukung pemerintah daerah setempat dapat segera menyelesaikan kisruh kepemilikan saham dan manajemen di perusahaan kami,” kata Helmut.
PT CLM adalah perusahaan dalam negeri yang berdiri sejak 2007. Perusahaan ini bergerak di sektor pertambangan nikel laterit dmp dan merupakan perusahaan tambang dengan IUP produksi sebesar 2.660 hektar.